Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Teks Saat Ini
Dirjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan plafon KUPS untuk masing-masing Bank Pelaksana, dengan didasarkan pada pertimbangan:
a. pembiayaan KUPS yang dirinci per tahun yang disampaikan oleh Menteri Pertanian;
b. kemampuan Pemerintah menyediakan Subsidi Bunga;
c. usul/komitmen penyediaan dana KUPS oleh Bank Pelaksana; dan
d. pendapat Komite Kebijakan.
Koreksi Anda
