Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dirjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan plafon KUPS untuk masing-masing Bank Pelaksana, dengan didasarkan pada pertimbangan: a. pembiayaan KUPS yang dirinci per tahun yang disampaikan oleh Menteri Pertanian; b. kemampuan Pemerintah menyediakan Subsidi Bunga; c. usul/komitmen penyediaan dana KUPS oleh Bank Pelaksana; dan d. pendapat Komite Kebijakan.
Koreksi Anda