Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin penyediaan dan penyaluran KUPS yang menjadi tanggung jawabnya secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai program yang ditetapkan Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tata cara penatausahaan yang berlaku.
(2) Kewajiban, hak, tugas, dan tanggung jawab Bank Pelaksana, serta ketentuan-ketentuan lain terkait dengan pendanaan, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan sanksi KUPS oleh Bank Pelaksana, diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama Pendanaan.
Koreksi Anda
