Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Pelaksana MENETAPKAN Peserta berdasarkan penilaian terhadap kelayakan Calon Peserta sesuai asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda