Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN Bank Pelaksana berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan. (2) Bank Pelaksana paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menyampaikan komitmen tertulis penyediaan dana sejumlah tertentu guna pendanaan KUPS. b. berkedudukan atau memiliki kantor operasional di wilayah provinsi penyaluran KUPS.
Koreksi Anda