Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN Bank Pelaksana berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan.
(2) Bank Pelaksana paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyampaikan komitmen tertulis penyediaan dana sejumlah tertentu guna pendanaan KUPS.
b. berkedudukan atau memiliki kantor operasional di wilayah provinsi penyaluran KUPS.
Koreksi Anda
