Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Bunga dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri: a. rincian penghitungan tagihan Subsidi Bunga; b. rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KUPS; dan c. tanda terima pembayaran Subsidi Bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan. (3) Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan data penyaluran KUPS yang disampaikan oleh Bank Pelaksana. (4) Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran KUPS, dan meneliti kebenaran perhitungan Subsidi Bunga yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan bekerja sama dengan Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Peternakan, secara periodik atau sewaktu-waktu.
Koreksi Anda