Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana menyediakan dana untuk KUPS. (2) Bank Pelaksana menyalurkan dan menatausahakan KUPS.
Koreksi Anda