Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KUPS hanya dapat digunakan untuk mendanai pengembangan usaha pembibitan sapi oleh Pelaku Usaha. (2) Dalam pengembangan usaha yang didanai oleh KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib melakukan pola kemitraan dengan peternak. Pasal 4 Kriteria dan persyaratan Pelaku Usaha, pola kemitraan, dan target populasi bibit sapi dalam rangka Usaha Pembibitan Sapi mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Pasal 5 KUPS diberikan secara langsung kepada Pelaku Usaha. BAB IV JANGKA WAKTU PENDANAAN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id