Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 131-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.011/2013 TENTANG PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN
Teks Saat Ini
1. Surat Pernyataan memiliki atau tidak memiliki Hubungan Keterkaitan yang telah disampaikan oleh Pengusaha Pabrik sejak tanggal 10 Juni 2013 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2013 dan Keputusan Penetapan Hubungan Keterkaitan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang diterbitkan sejak tanggal 10 Juni 2013 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2013, dinyatakan batal dan tidak berlaku.
2. Pengusaha Pabrik harus menyatakan kembali memiliki atau tidak memiliki Hubungan Keterkaitan dengan Pengusaha Pabrik lainnya paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 dan selanjutnya tata cara pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
