Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 131-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.011/2013 TENTANG PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan memiliki Hubungan Keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Wilayah apabila pabrik berada di bawah Kantor Wilayah yang sama; b. Direktur apabila pabrik berada di bawah Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Wilayah yang berbeda. (2) Atas pernyataan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Direktur menyampaikan Surat Keputusan Penetapan Hubungan Keterkaitan Pengusaha Pabrik dengan Pengusaha Pabrik lainnya menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf b diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda