Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 131-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.011/2013 TENTANG PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan, diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 3 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
