Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
KOP SATKER BLU PADA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ................................... (1) NIP : ................................... (2) Jabatan : ................................... (3) Satuan Kerja : ................................... (4)
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bertanggung jawab terhadap pencairan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBM) termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp. .............................. (........................................ rupiah) (5).
Apabila dikemudian hari terjadi kerugian negara atas penyaluran dana FLPP kepada MBM termasuk MBR yang bukan disebabkan karena alasan keadaan kahar (force majeur), maka saya bersedia bertanggung jawab atas kerugian negara dimaksud dan dapat dituntut penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun sebagai persyaratan/lampiran permintaan pencairan dana FLPP.
Jakarta, ..................... (6) Kuasa Pengguna Anggaran,
(7)
(Nama Lengkap) ...(8) NIP ...........................(9) LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR....130/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
NO URAIAN ISI
(1) Diisi dengan nama KPA satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat
(2) Diisi dengan NIP KPA satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat
(3) Diisi dengan nama jabatan Kuasa Pengguna Anggaran
(4) Diisi dengan nama satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat
(5) Diisi dengan jumlah rupiah dana FLPP yang akan dicairkan
(6) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
(7) Diisi dengan tanda tangan KPA satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat dan dibubuhi stempel/cap dinas
(8) Diisi dengan nama KPA satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat
(9) Diisi dengan NIP KPA satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
FORMAT RENCANA PENGGUNAAN DANA
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Nama Satker : ............................(1) Kode Satker : ............................(2)
NO.
URAIAN KEGIATAN KEBUTUHAN DANA YANG AKAN DICAIRKAN RENCANA PENYALURAN DANA
(3)
(4)
(5)
(6) JUMLAH
(7)
Jakarta, ..................... (8) Kuasa Pengguna Anggaran,
(9)
(Nama Lengkap) ....(10) NIP ...........................(11)
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR....130/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN
PETUNJUK PENGISIAN RENCANA PENGGUNAAN DANA
NO URAIAN ISI
(1) Diisi dengan nama satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat
(2) Diisi dengan kode satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat
(3) Diisi dengan Nomor Urut
(4) Diisi dengan uraian rencana kegiatan penyaluran dana FLPP ke bank penyelenggara FLPP
(5) Diisi dengan jumlah rupiah dana FLPP yang akan dicairkan
(6) Diisi dengan bulan dan tahun rencana penyaluran dana FLPP ke bank penyelenggara FLPP
(7) Diisi dengan jumlah total rupiah dana FLPP yang akan dicairkan
(8) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun
(9) Diisi dengan tanda tangan KPA satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat dan dibubuhi stempel/cap dinas
(10) Diisi dengan nama KPA satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat
(11) Diisi dengan NIP KPA satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Koreksi Anda
