Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), akuntansi untuk transaksi dana FLPP adalah sebagai berikut : a. Pengeluaran untuk dana FLPP yang bersumber dari rupiah murni dan pendapatan dana FLPP dilaporkan sebagai pengeluaran pembiayaan pada LRA Unit Akuntansi KPA (UAKPA) BUN . b. Pengeluaran untuk dana FLPP yang bersumber dari penarikan kembali pokok dana FLPP, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN, dan sumber lainnya yang telah dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tidak dilaporkan dalam LRA UAKPA BUN, cukup dalam Laporan Keuangan Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat sesuai dengan SAK. c. Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaporkan sebagai investasi jangka panjang non permanen pada neraca. d. Penerimaan kembali pokok dana FLPP yang ditagih dari penerima dana FLPP tidak dicatat oleh Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat sebagai penerimaan pembiayaan pada LRA dan tidak mengurangi dana FLPP pada neraca, tetapi harus diungkapkan secara jelas dalam CaLK dan penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat sesuai SAK. e. Penerimaan pendapatan berupa bunga dan hasil lainnya yang diterima dari dana FLPP dilaporkan sebagai pendapatan pada LRA. f. Pengeluaran untuk keperluan operasional Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat yang bersumber dari pendapatan dana FLPP dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa dan/atau belanja modal pada LRA.
Koreksi Anda