Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA wajib menyelenggarakan akuntansi dalam rangka penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (3) Untuk tujuan konsolidasi dengan Laporan Keuangan BUN, Pemimpin Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP BUN) yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) serta dilampiri daftar seluruh rekening Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara periodik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku UAP BUN dan Menteri Perumahan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda