Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap dana FLPP yang belum dicairkan sampai dengan akhir tahun anggaran, Pejabat Penandatangan SPM Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat dapat menerbitkan SPM LS dana FLPP untuk mencairkan sisa pagu dana FLPP dimaksud dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Berdasarkan SPM LS dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN Jakarta II, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat.
(3) Batas akhir pengajuan SPM LS dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPPN Jakarta II, Direktorat Jendaral Perbendaharaan- Kementerian Keuangan, mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
