Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Pencairan dana FLPP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tahap pertama dicairkan sesuai kebutuhan, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
b. Tahap berikutnya dicairkan sesuai rencana kebutuhan, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan dilengkapi dengan rekening koran dari seluruh rekening yang menunjukkan saldo kumulatif paling besar 10% (sepuluh persen) dari dana FLPP yang telah dicairkan pada tahun anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda
