Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penandatangan SPM Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat menyampaikan permintaan dana dengan mengajukan SPM Langsung (SPM LS) dana FLPP kepada KPPN Jakarta II, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan melampirkan:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dan
b. Rencana Penggunaan Dana yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Berdasarkan SPM LS dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN Jakarta II, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
