Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA melalui Menteri Perumahan Rakyat mengajukan usulan dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(3) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Pemimpin Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA.
(4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.
(5) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi dasar pencairan dalam rangka penyaluran dana FLPP.
Koreksi Anda
