Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dana FLPP ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) adalah Pengguna Anggaran atas dana FLPP. (3) Pemimpin Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dana FLPP.
Koreksi Anda