Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 130-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Petunjuk pelaksanaan pembuatan jaminan dalam bentuk escrow account dan pelunasan pajak berikut sanksi administrasi berupa denda diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
