Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 130-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Persetujuan atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya. (3) Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda