Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 130-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus www.djpp.kemenkumham.go.id diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 130-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id