Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 130-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, tidak dapat memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda
