Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 130-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicabut, dalam hal Wajib Pajak: a. tidak memenuhi ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a; dan/atau b. tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Pencabutan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan guna menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pencabutan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, dalam hal: a. realisasi penanaman modal Wajib Pajak tidak sesuai dengan rencana penanaman modal dalam surat persetujuan penanaman modal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan: 1) tidak memenuhi ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a; dan/atau 2) tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda