Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 130-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan mengenai hal-hal sebagai berikut: a. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c; dan b. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit. (2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda