Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
Teks Saat Ini
1. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember
2011. 2.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2012. 3.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan dievaluasi dua bulan sebelum jangka waktu berlakunya berakhir.
Koreksi Anda
