Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK SPIN DRAWN SDY DARI NEGARA MALAYSIA
Teks Saat Ini
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
Negara Asal Barang Nama Perusahaan Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) Malaysia Recron (Malaysia) Sdn. Bhd.
7,5 Perusahaan Lainnya 7,5
Koreksi Anda
