Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK SPIN DRAWN SDY DARI NEGARA MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Negara Asal Barang Nama Perusahaan Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) Malaysia Recron (Malaysia) Sdn. Bhd. 7,5 Perusahaan Lainnya 7,5
Koreksi Anda