Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK SPIN DRAWN SDY DARI NEGARA MALAYSIA
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Negara Malaysia berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter, dari bahan poliester, yang termasuk dalam pos tarif
5402.47.00.00 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Koreksi Anda
