Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. PPK membuat paket pada Aplikasi SIMPeL dan mengirimkannya kepada Pejabat Pengadaan dengan: 1) mengisi Harga Perkiraan Sendiri (HPS); 2) mengisi spesifikasi teknis; dan 3) mengunggah file pendukung, jika diperlukan. b. Pejabat Pengadaan melakukan review paket pengadaan. c. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, melalui media elektronik dan/atau media non elektronik. d. Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. e. Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia Barang/Jasa yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga. Keyakinan diperoleh berdasarkan kualifikasi calon Penyedia Barang/Jasa tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id f. Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan. g. Penyedia Barang/Jasa yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga melalui Aplikasi SIMPeL. h. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi dan teknis. i. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan. j. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). k. Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia Barang/Jasa lain. l. Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK dan mengumumkan hasil Pengadaan Langsung Secara Elektronik pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id. m. PPK menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK). n. Panitia/PPHP meneliti barang/jasa yang dikirim oleh Penyedia Barang/Jasa. o. Panitia/PPHP mencetak dan menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan.
Koreksi Anda