Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik dengan bukti pembelian dan kuitansi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. PPK memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses Pengadaan Langsung. b. Pejabat Pengadaan memesan barang sesuai kebutuhan atau mendatangi langsung ke Penyedia Barang/Jasa. c. Pejabat Pengadaan melakukan transaksi. d. Pejabat Pengadaan menerima barang. e. Pejabat Pengadaan melakukan pembayaran. f. Pejabat Pengadaan menerima bukti pembelian atau kuitansi. g. Pejabat Pengadaan meneliti dan mempertanggungjawabkan proses Pengadaan Langsung. h. Pejabat Pengadaan menyerahkan bukti pembelian atau kuitansi kepada PPK. i. Pejabat Pengadaan memasukan data Pengadaan Langsung ke dalam Aplikasi SIMPeL.
Koreksi Anda