Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) Aplikasi SIMPeL dilakukan dengan tahapan:
a. Satuan Kerja (satker) terlebih dahulu melakukan pendaftaran (registrasi) online untuk mendapatkan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagai Admin Satker dari Admin Agency LPSE Kementerian Keuangan;
b. Admin Satker sebagaimana dimaksud pada huruf a memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP.
(2) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Aplikasi SIMPeL mendapatkan User ID dan Kata Sandi (Password) dengan tahapan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu melakukan pendaftaran (registrasi) online melalui laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id;
b. Penyedia Barang/Jasa melakukan pendaftaran (registrasi) offline dengan mendatangi kantor satuan kerja (satker) yang mengundang atau kantor LPSE Kementerian Keuangan terdekat.
Koreksi Anda
