Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Langsung Secara Elektronik, dilaksanakan melalui Aplikasi SIMPeL. (2) Aplikasi SIMPeL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. Pembelian Langsung yang menggunakan: 1) Bukti pembelian, untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau 2) Kuitansi, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). b. Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk pengadaan: 1) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau 2) Pengadaan Jasa Konsultansi, dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda