Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Langsung Secara Elektronik, dilaksanakan melalui Aplikasi SIMPeL.
(2) Aplikasi SIMPeL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. Pembelian Langsung yang menggunakan:
1) Bukti pembelian, untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau 2) Kuitansi, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk pengadaan:
1) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
atau 2) Pengadaan Jasa Konsultansi, dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
