Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Auditor mempunyai tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menggunakan Aplikasi SIMPeL melalui Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(2) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak akses pada Aplikasi SIMPeL setelah diberikan User ID dan Kata Sandi (Password) oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(3) Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Auditor mengajukan surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan dengan dilampiri surat tugas pengawasan atau pemeriksaan yang paling sedikit memuat:
1. identitas Auditor; dan
2. nama satuan kerja tujuan pemeriksaan atau pengawasan.
b. Pusat LPSE Kementerian Keuangan memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor sesuai ruang lingkup tugas pemeriksaan atau pengawasan yang akan dilakukan, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password).
c. User ID dan Kata Sandi (Password) tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal terakhir pelaksanaan pengawasan atau pemeriksaan yang tercantum dalam surat tugas pengawasan atau pemeriksaan.
d. Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan kepada Auditor disampaikan melalui surat elektronik (e-mail).
e. Pusat LPSE Kementerian Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) kepada pejabat penerbit surat tugas pengawasan atau pemeriksaan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penyampaian surat elektronik (e-mail).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
