Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Aplikasi SIMPeL mempunyai tugas dan kewenangan: a. mengisi dan melengkapi data Penyedia Barang/Jasa; b. meneliti rincian permintaan penawaran; c. mengajukan penawaran; d. melakukan negosiasi teknis dan harga; e. menyetujui/menolak hasil negosiasi teknis dan harga; f. menandatangani bukti pembelian/kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK); g. mengajukan permohonan addendum Surat Perintah Kerja (SPK); h. mengajukan perkembangan kemajuan pekerjaan; i. mengajukan tagihan/surat permintaan pembayaran; dan j. monitoring status perkembangan kemajuan pekerjaan dan tagihan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda