Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Aplikasi SIMPeL mempunyai tugas dan kewenangan:
a. mengisi dan melengkapi data Penyedia Barang/Jasa;
b. meneliti rincian permintaan penawaran;
c. mengajukan penawaran;
d. melakukan negosiasi teknis dan harga;
e. menyetujui/menolak hasil negosiasi teknis dan harga;
f. menandatangani bukti pembelian/kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK);
g. mengajukan permohonan addendum Surat Perintah Kerja (SPK);
h. mengajukan perkembangan kemajuan pekerjaan;
i. mengajukan tagihan/surat permintaan pembayaran; dan
j. monitoring status perkembangan kemajuan pekerjaan dan tagihan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
