Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Panitia/PPHP mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b. menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
c. memasukan hasil pengujian barang/jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL, untuk pengadaan dengan pembelian langsung;
d. menyetujui/menolak perkembangan kemajuan pekerjaan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL untuk pengadaan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK); dan
e. mencetak dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Koreksi Anda
