Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia/PPHP mempunyai tugas dan kewenangan: a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak; b. menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; c. memasukan hasil pengujian barang/jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL, untuk pengadaan dengan pembelian langsung; d. menyetujui/menolak perkembangan kemajuan pekerjaan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL untuk pengadaan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK); dan e. mencetak dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Koreksi Anda