Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan kewenangan: a. mencari informasi terkait harga dan substansi pekerjaan yang akan dilaksanakan, melalui media elektronik dan/atau non- elektronik; b. membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda; c. MENETAPKAN dokumen pengadaan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; e. melakukan negosiasi teknis dan harga; f. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa; g. memasukkan data pembelian langsung ke dalam Aplikasi SIMPeL; dan h. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id.
Koreksi Anda