Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan kewenangan:
a. mencari informasi terkait harga dan substansi pekerjaan yang akan dilaksanakan, melalui media elektronik dan/atau non- elektronik;
b. membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
c. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
e. melakukan negosiasi teknis dan harga;
f. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa;
g. memasukkan data pembelian langsung ke dalam Aplikasi SIMPeL; dan
h. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id.
Koreksi Anda
