Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
PPK mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun dan MENETAPKAN spesifikasi teknis barang/jasa;
b. menyusun dan MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
c. MENETAPKAN tim pendukung, jika diperlukan;
d. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/ Surat Perintah Kerja (SPK); dan
e. mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Koreksi Anda
