Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPK mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun dan MENETAPKAN spesifikasi teknis barang/jasa; b. menyusun dan MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK); c. MENETAPKAN tim pendukung, jika diperlukan; d. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/ Surat Perintah Kerja (SPK); dan e. mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Koreksi Anda