Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Admin Satker mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP;
b. melakukan verifikasi permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Penyedia Barang/Jasa yang lulus verifikasi; dan
d. menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP.
Koreksi Anda
