Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Admin Satker mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP; b. melakukan verifikasi permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Penyedia Barang/Jasa yang lulus verifikasi; dan d. menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id