Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, Pusat LPSE mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyiapkan rumusan kebijakan di bidang Pengadaan Langsung Secara Elektronik; b. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Aplikasi SIMPeL Kementerian Keuangan; c. melaksanakan pengelolaan sistem layanan SIMPeL; d. memberikan pelayanan Aplikasi SIMPeL kepada Kementerian/Lembaga yang telah bekerja sama; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik. www.djpp.kemenkumham.go.id Bagian
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id