Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, Pusat LPSE mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyiapkan rumusan kebijakan di bidang Pengadaan Langsung Secara Elektronik;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Aplikasi SIMPeL Kementerian Keuangan;
c. melaksanakan pengelolaan sistem layanan SIMPeL;
d. memberikan pelayanan Aplikasi SIMPeL kepada Kementerian/Lembaga yang telah bekerja sama; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian
Koreksi Anda
