Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012.
(2) Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus:
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password);
b. menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi terkait dengan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi wewenangnya; dan
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
