Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengadaan langsung di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi: a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai www.djpp.kemenkumham.go.id paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan: 1) kebutuhan operasional; 2) teknologi sederhana; 3) risiko kecil; dan/atau 4) dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa, usaha orang perseorangan, dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil. b. Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda