Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pusat LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. 3. Kementerian/Lembaga adalah Instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dalam penggunaan fasilitas layanan pengadaan secara elektronik. 4. Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung. 5. Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengadaan langsung. 6. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung, yang selanjutnya disebut Aplikasi SIMPeL, adalah aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. 7. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disebut PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa. 8. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung. 9. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, yang selanjutnya disebut Panitia/PPHP, adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan Barang/ Pekerjaan www.djpp.kemenkumham.go.id Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. 11. Pengawas Pekerjaan adalah pihak ketiga yang diperintahkan oleh PPK jika diperlukan, untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa. 12. Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai ketentuan perundang-undangan. 13. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik. 14. Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut. 15. Super Admin adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola basis data referensi dan/atau log access SIMPeL yang berkedudukan di Pusat LPSE. 16. Admin System adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat Kementerian/Lembaga yang berkedudukan di Pusat LPSE atau Kementerian/Lembaga. 17. Admin Agency adalah apegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat provinsi yang berkedudukan di LPSE Kementerian Keuangan Daerah atau satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga di daerah. 18. Admin Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Admin Satker, adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat satuan kerja yang berkedudukan di satuan kerja instansi vertikal. 19. Sub Admin Satker adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu tugas Admin Satker dalam pengelolaan SIMPeL di tingkat satuan kerja yang bersangkutan dan berkedudukan di satuan kerja instansi vertikal.
Koreksi Anda