Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Pengadaan Langsung secara manual dapat tetap dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya Pengadaan Langsung Secara Elektronik secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan pada Tahun Anggaran 2016.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id