Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pilot project pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan diberlakukan pada tingkat pusat Unit Eselon I Kementerian Keuangan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, meliputi Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
(2) Penerapan Pengadaan Langsung Secara Elektronik diberlakukan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan pada Tahun Anggaran 2016.
(3) Tahapan penerapan Pengadaan Langsung Secara Elektronik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
