Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik Kementerian Keuangan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, dilakukan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012, kecuali untuk:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang dapat dilaksanakan dengan mekanisme Pengadaan Langsung; dan
b. Pengadaan Langsung untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya, yang dapat dilakukan bernilai paling tinggi sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik melalui Aplikasi SIMPeL di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan dan hanya diperuntukan bagi pengusaha lokal yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
Koreksi Anda
