Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat melakukan perubahan yang diperlukan dalam rangka perbaikan dan pengembangan Aplikasi SIMPeL.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan dengan menambah, mengurangi, dan/atau memperbaiki fasilitas yang disediakan Aplikasi SIMPeL, yang dapat dilakukan setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Koreksi Anda
