Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan setiap semester. (2) Dalam hal terdapat hambatan/permasalahan yang dihadapi satuan kerja (satker) yang terkait dalam pelaksanaan Aplikasi SIMPeL, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan. (4) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada: a. Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan sebagai rekomendasi dalam rangka perbaikan/penyempurnaan Aplikasi SIMPeL di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. Sekretaris Jenderal sebagai informasi pelaksanaan Aplikasi SIMPeL di lingkungan Kementerian Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda