Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2063), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
2. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
3. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia
atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK dalam rangka KPBU.
5. Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah.
6. Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/atau bentuk-bentuk lainnya yang disepakati dan disiapkan sesuai dengan kebutuhan PJPK untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan Proyek KPBU.
7. Fasilitas yang diberikan pada tahap Penyiapan Proyek dan/atau Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
8. Dana Penyiapan Proyek (Project Development Fund) adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
9. Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan paling kurang aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
10. Tahap Perencanaan Proyek KPBU adalah tahap sebelum dilakukannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, yang menghasilkan studi pendahuluan.
11. Tahap Penyiapan Proyek KBPU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Perencanaan Proyek KPBU oleh PJPK, yang menghasilkan Prastudi Kelayakan.
12. Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek
KPBU oleh PJPK, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
13. Kajian Awal Prastudi Kelayakan adalah kajian yang terdiri atas kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian mengenai bentuk kerjasama, kajian risiko, kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Penjaminan Infrastruktur, dan/atau kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk penyiapan rancangan perjanjian KPBU.
14. Kajian Akhir Prastudi Kelayakan adalah kajian yang memuat penyesuaian data dengan kondisi setelah dilakukannya Kajian Awal Prastudi Kelayakan, dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan KPBU.
15. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan Negara.
16. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
17. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya Layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
18. Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
19. Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
20. Kesepakatan Induk Dalam Rangka Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku penyedia Fasilitas dan PJPK selaku penerima Fasilitas, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang wajib ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari diterimanya Permohonan Fasilitas.
21. Perjanjian Dalam Rangka Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban keuangan dari Badan Usaha Milik Negara sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
22. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengacu kepada Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas, yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, atau Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas atau wakil yang sah dari lembaga internasional dengan wakil yang sah dari PJPK.
23. Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan
wakil yang sah dari lembaga internasional dalam rangka kerjasama pelaksanaan Fasilitas pada proyek KPBU atas pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak dalam negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
24. Surat Konfirmasi atas Persetujuan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas yang untuk selanjutnya disebut sebagai Surat Konfirmasi adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya yang disepakati oleh PJPK dan wakil yang sah dari lembaga internasional dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
25. Penasehat Transaksi adalah pihak-pihak yang dapat terdiri atas penasehat/konsultan teknis, penasehat/konsultan keuangan, penasehat/konsultan hukum dan/atau regulasi, penasehat/konsultan lingkungan dan/atau penasehat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan dan/atau badan usaha dan/atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
26. Lembaga Internasional adalah lembaga dan lembaga subsidiary-nya yang dibentuk oleh lebih dari 1 (satu) negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tertera dalam anggaran dasar dan atas keberadaannya diakui oleh hukum internasional sebagai subyek hukum internasional.
27. Surat Keputusan Penugasan adalah surat yang berisi penetapan mengenai penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas.
28. Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan.
2. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas untuk melaksanakan Fasilitas, Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat:
a. memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan Fasilitas;
b. mengadakan kerjasama dengan Lembaga Internasional dalam rangka pelaksanaan Fasilitas.
3. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dihapus.
(2) Penugasan khusus terhadap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf (a) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penugasan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk setiap proyek KPBU yang mendapatkan Fasilitas.
(3) Atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf (a) dan ayat (2), Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf (a) mendapatkan kompensasi dan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibiayai dari Dana Penyiapan Proyek.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran kompensasi dan margin diatur dalam Perjanjian Penugasan.
4. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait dengan penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (11) dan ayat (12).
(2) Usulan alokasi penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh KPA sesuai dengan mekanisme anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan besaran penggantian biaya diberikan maksimal sebesar jumlah yang disetujui dalam Surat Konfirmasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas.
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proses pemberian Fasilitas yang telah dilakukan dan dokumen yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA