Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri mengenai berakhirnya masa penggunaan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada saat SBSN jatuh tempo.
(2) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan mengenai berakhirnya masa penggunaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian/Lembaga yang proyeknya dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Koreksi Anda
