Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
