Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan Menteri dapat meminta laporan perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Kementerian/ Lembaga.
(2) Permintaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling kurang:
a. perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan
b. perkembangan realisasi penyerapan dana.
Koreksi Anda
