Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan Menteri dapat meminta laporan perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Kementerian/ Lembaga. (2) Permintaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling kurang: a. perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan b. perkembangan realisasi penyerapan dana.
Koreksi Anda